Hukum menikah dalam Islam bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram. Jika seorang pria sudah mampu dalam hal nafkah, maka ia dihukumi wajib untuk menikah. Juga jika ia mempunyai keinginan dan takut terjerumus ke dalam zina.
Hukum-hukum tersebut berlaku untuk pernikahan pertama, kedua
hingga keempat. Namun, jika seseorang berniat menikah lagi maka Islam memberi
satu syarat tambahan yaitu mampu adil baik dalam pergiliran malam maupun
nafkah.
Lalu bagaimana jika suami Anda meminta izin untuk menikah
lagi?.
Hal pertama yang harus Anda lihat adalah apakah suami Anda
memiliki sifat-sifat yang disebutkan tadi? Jika ia mampu berbuat adil, maka
Anda lebih baik mengizinkannya agar mencegah suami Anda terjerumus pada hal-hal
yang dilarang syariat.
Tetapi jika suami Anda sangat jauh sekali dari kemampuan untuk
adil maka Anda sebagai Istri harus bisa mengingatkannya akan tugas-tugas ia
sebagai suami.
‘’Rasulullah
SAW bersabda, “ Barang siapa yang memiliki istri dua orang dan tidak berlaku
adil terhadapnya maka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan kakinya
pincang atau panjang sebelah.”
Komunikasi dalam rumah tangga juga sangat penting. Anda bisa
duduk berdiskusi berdua dan mengemukakan ketidaksetujuan Anda. Tentunya dengan
menghindari rasa emosi. Tanyakan kepada suami Anda kenapa Ia begitu tertarik
untuk menikahi si B. Hal ini bisa dijadikan bahan introspeksi diri agar
hubungan Anda bisa lebih baik lagi.
Nah, kecintaan seorang muslimah terhdap suami harus di bawah
kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Artinya, seorang muslimah harus
memposisikan kecintaannya terhadap Allah dan Rasulullah SAW melebihi kecintaan
terhadap apapun. Bukti kecintaan kepada Allah adalah dengan memposisikan hati
sebagai hamba yang ridha menerima segala hukum Allah tanpa ada tawar-menawar
dan memilah-milah, termasuk hukum poligami yang ada dalam Islam. Yang mana
keberadaannya sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat.
No comments:
Post a Comment