Kartu prabayar |
Mengacu pada peraturan menkominfo NO.12 Tahun 2016,mulai tanggal 30 oktober 2017pemerintah mewajibkan anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu TELCOMSEL,INDOSAT,XL,TRI,SMARTPREN,untuk registrasi ulang kartu prabayar,jika sampai tanggal 31 oktober tidak juga di register kartu prabayar anda akan di blokir/tidak aktif lagi.untuk itu lakukan registrasi dengan menyiapkan nomor induk KTP ( NIK ) dan nomor Kartu keluarga.
UNTUK REGISTRASI JENIS KARTU :
1.KARTU TELCOMSEL di https://mobi.telkomsel.com/ulang
2.INDOSAT di http://indosattooredoo.com
4.TRI di https://registrasi.tri.co.id
5.SMARTFREN di https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
(SUMBER MENKOMINFO)
No comments:
Post a Comment