Laporan Dainul-Sudarjo ditolak - Berita & Informasi Dunia Pendidikan

Monday 4 December 2017

Laporan Dainul-Sudarjo ditolak


DIANUL SUDARJO
KPU NTB
KPU NTB .Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Kota Mataram menolak laporan pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil gubernur nusa tenggara barat DIANUL HAYEZI-SRISUDARJO.
Pasangan ini melaporkan komisi pemilihan hukum (KPU) NTB karena merasa dokumen berupa dukungan KTP yang di lampirkan saat mendaftar sebagai pasangan calon inde penden hilang.
Mereka mengklaim kehilangan seribu lebih dukungan berupa foto cofi KTP.
Akibat kehilangan itu pasangan ini tidak memenuhi persyaratan dukungan dan di anggap tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai pendaftar pasangan bacagub dan bacawagub di jalur independen.namun laporan yang di nyatakan paket tersebut di nilai tidak memenuhi unsur kehilangan dokumen dukungan.
Ketua badan pengawas pemilu (BAWASLU) provinsi NTB.M.KHUAILID mengatakan sentra gakumdu terdiri dari bawaslu,kepolisian dan kejaksaan kamis lalu sudah menerima laporan dari pasangan calon tersebut.laporan tersebut sudah di terima dan sudah di tindak lanjuti.
Dari hasil tindak lanjut dan prosedur pemeriksaan yang di laksanakan sentra gakumdu pihaknya melihat unsur kehilangan dokumen dukungan sebagaimana di laporkan tidak memenuhi unsur kehilangan.sehingga sentra gakumdu tidak bisa proses lebih lanjut.
Pihaknya menilai KPU sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan berlaku dengan menyatakan pasangan Dianul hayezi dengan Sri sudarjo tidak memenuhi berkas dukungan KTP sebagai pendaftar dari jalur independen.
sementara itu komisioner devisi hukum KPU NTB,Yan Marly menilai keputusan sentra gakumdu tersebut sudah tepat.dalam proses penerimaan pendaftaran pasangan bacagub dan dan bacawagub dari jalur independen .pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan persyaratan pendaftaran di awasi oleh bawaslu NTB.
KPU pun sangat terbuka dan transparan dalam proses pendaftaran pemeriksaan dan pengecekan terhadap berkas dukungan calon yang mendaftar.

No comments:

Post a Comment