Lombok Timur,Duda berinisial MHR (29
tahun), warga Dusun Gunung Timba, Desa Denggen Timur, kini harus mendekam di
balik jeruji besi. Itu setelah yang bersangkutan ditangkap petugas, karena ulah
bejatnya memperkosa gadis belia yang diakui sebagai pacarnya berinsial M (15
tahun), warga Desa Embung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Lotim.
Tidak hanya itu,
setelah bosan menyetubuhi korban, pelaku ini bahkan tega menjual pacarnya
sendiri kepada rekannya, dengan iming-imingi akan dinikahi. Namun janji tinggal
janji, dan tak kunjung dipenuhi. "Pelakunya sudah kita amankan,"
customized organization Kapolres Lotim melalui Kanit PPA Polres Lotim, Ipda I
Nengah Wardika, Rabu kemarin (6/12).
Diceritakan, kejadian
diawali dengan jalinan asmara antara pelaku dengan korban. Awal perkenalannya
itu, pelaku mengajak korban keluar, yaitu ke Pantai Labuhan Haji.
Setelah itu, pelaku
kemudian mengajak korban ke rumahnya. Disini pelaku mulai muncul niat jahatnya untuk
menyetubuhi korban. Korban kemudian di rayu agar bisa memenuhi nafsu birahinya
itu. "Dirumahnya, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban
diimingi-imingi akan dinikahi," tuturnya.
Korban pun akhirnya
termakan bujuk rayu pelaku, dan berulang kali melakukan hubungan intim bersama
pelaku. Namun janji untuk dinikahi oleh pelaku ternyata tak kunjung
dilaksanakan. "Setelah beberapa kali menyetubuhi korban. Pelaku kemudian
kembali merayu korban, meminta dia untuk bersetubuh dengan temannya,"
jelas Kanit PPA.
Ketika itu, pelaku
membawa empat rekannya. Sekali berhubungan intim, korban dibayar Rp 250 ribu.
Korban diberitahu, kalau uang yang didapatkan itu akan dipakai untuk
menikahinya. Sehingga permintaan pelaku play on words akhirnya dipenuhi oleh
korban. "Uang hasil hubungan intim pelaku akan digunakan untuk menikahi
korban. Korban dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Wardika.
Namun setelah sekian
lama, pelaku ternyata tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban.
Sementara apa yang dialami korban itu akhirnya diketahui oleh pihak
keluarganya.
Karena tak terima,
pihak keluarga play on words memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Lotim.
"Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kita
tangkap pelaku pada tanggal 29 November lalu," sebut Wardika.
Kini pelaku masih
ditahan di Mapolres Lotim. Sementara empat rekan pelaku masih dalam pengejaran
petugas. Namun identitas keempat rekannya itu sudah dikantongi petugas.
"Kasus ini terus dalam pengembangan, untuk mengungkap para pelaku yang
masih buron," ujarnya.
Sementara itu, pelaku
SHM juga mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap korban. Dia
juga tidak menampik, kalau dia telah menjual korban kepada rekan-rekannya.
"Uangnya memang saya janjikan untuk saya nikahi dia," singkatnya.
untuk itu berhati hatilah,waspada jika dalam masa masa pacaran,,
No comments:
Post a Comment